Jumat, 07 Oktober 2016

Adik Menikah Mendahului Kakak, Bolehkah?

Jika membahas Pernikahan Adik Melangkahi Kakak, seperti yang kita tahu ada sedikit masalah di Masyarakat atau adat kita. Banyak yang berpendapat (harus) mendahulukan kakak yang lebih tua untuk menikah, atau kasarnya  adik menunda (tidak boleh) melangkahi kakaknya untuk menikah.
Seperti yang kita tahu, kebiasaan di Masyarakat kita tentang Pernikahan Adik sebelum Kakaknya, ada sedikit berhubungan dengan adat/tradisi, mitos atau kebiasaan yang sudah lama diikuti yang sering menjadi penghalang sebuah Pernikahan.
Beberapa pandangan orang tua terkait menunda adiknya untuk menikah lebih dulu sebelum kakaknya (laki-laki/perempuan), dengan dalih menjaga perasaan kakaknya, menghindari mitos tidak baik, menjaga pandangan orang terhadap kakaknya (laki-laki/perempuan) yang dilangkahi nikah, dll..
Dengan adanya larangan atau adat kebiasaan ini, secara sosial membuat si kakak (laki-laki/perempuan) yang terlambat (dilangkahi) menikah mendapat problema atau ungkapan-ungkapan yang tidak benar (perawan tua / bujang tua). Padahal ini bukan kehendaknya, tapi Masyarakatlah yang menghukumnya.
Karena dalam Syariat atau Hukum Islam, baik dari Al-Quran maupun Hadits tidak ada yang melarang seorang adik (laki-laki/perempuan) untuk menikah duluan /melangkahi kakaknya (laki-laki/perempuan). Bahkan Islam menganjurkan agar Pernikahan TIDAK ditunda-tunda.
Jika adik harus menunggu kakak-nya menikah dulu, baru adik ini menikah, ini adalah sebuah ketidakpastian. Kita tidak tahu pasti kapan kakaknya (laki-laki/perempuan) bertemu jodoh atau menikah..?? Sedangkan jika pernikahan (adik) ditunda-tunda, dikhawatirkan pasangan ini melakukan zina atau dosa yang lebih besar lagi. Ini disebabkan masyarakat saat ini sebagian besar juga mengawali pernikahan dengan dosa pacaran.
Syariat Islam mengajarkan agar Pernikahan TIDAK ditunda-tunda. Sedapat mungkin jika tidak ada penghalang Syar’i, pernikahan sebaiknya disegerakan dan dipercepat. Imam Muslim meriwayatkan;
Dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menghidupi rumah tangga), kawinlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan (H.R. Muslim)
Syariat juga mengajarkan agar kekurangan harta tidak menjadi alasan menunda-nunda pernikahan. Allah berfirman;
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka mampu/cukup dengan kurnia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An-Nur : 32)
Dari Abu Hurairah ia berkata;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai ahlak dan agamanya, maka nikahkanlah (dengan anakmu). Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang luas di muka bumi”..” (H.R. Ibnu Majah)
Fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas karena menghalang-halangi pernikahan dan ditundanya perkawinan, bisa berupa dilanggarnya dosa besar seperti; perzinahan atau mendekati zina (pacaran). Bisa juga mengakibatkan terputusnya keturunan, hidup membujang, stres, gila, bahkan bunuh diri. Semuanya adalah kerusakan dan kemunkaran yang tidak baik bagi Muslim dan masyarakat Islam.
Dalam riwayat yang dihasankan At-Tirmidzi, hendaknya pernikahan disegerakan sebagaimana menyegerakan shalat dan mengurus jenazah. At-Tirmidzi meriwayatkan;
Dari Ali bin Abu Thalib bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya:
Wahai Ali tiga perkara, janganlah engkau menunda-nundanya; shalat jika telah datang waktunya, jenazah jika telah tiba dan (menikahkan) seorang wanita yang belum menikah jika engkau telah mendapatkan (pasangan) yang cocok (sepadan dengannya).” Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya gharib hasan.” (H.R. At-Tirmidzi)
Kesimpulannya bahwa boleh saja adik menikah lebih dulu dari kakak jika memang sudah mampu dan hendaklah dilaksanakan tanpa melanggar aturan syari’at.
Wallahu’alam.
(fauziya/muslimahzone.com)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN PELANGGAN